Polisi Mesuji Gulung Komplotan Pencuri Walet

DL/24092020/Mesuji

---- Komplotan Pencuri sarang Walet di wilayah hukum Mesuji yang kerap beraksi di 25 lokasi akhirnya digulung habis oleh tim 

Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur. 

Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat melalui Lp/349-B/VII/2020, Tanggal 29 juli 2020, Lp/438-B/IX/2020, Tanggal 15 September 2020, Lp/456-B/IX/2020,  22 September 2020.

Wakapolres Kompol M. Joni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, membenarkan kabar ini.

"Iya benar, kami berhasil ungkap kasus pencurian sarang burung Walet yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Mesuji," Katanya Rabu 23 September 2020.

Penggerebekan pertama, berhasil menangkap lima pelaku pada Senin 21 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB di Desa yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya. 

Kelima pelaku yaitu Abdul Gofur (30) Bin Abdul Wahid warga Desa Tanjung Mas Jaya (sp7) Kecamatan Mesuji Timur, Nur Hadi Kusuma (38) Bin Senin warga Desa Tanjung Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Sifa Udin Zen (20) Bin Zainudin, warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur, Sunardi (21) Bin amin warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji timur, Indro Prasetio (20) Bin Ahmad Basori warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang bersangkutan pelaku pencurian sarang burung Walet, lalu anggota bergerak dan melakukan penangkapan. Pelaku pertama yang ditangkap adalah tersangka Sunardi di Desa Brabasan, kemudian menangkap tersangka lainnya ke Desa Mekar Sari," Ungkapnya.

Wakapolres Mesuji menjelaskan, anggota terus melakukan penyisiran pelaku lainnya, dan berhasil menangkap dua pelaku lagi pada Selasa 22 September 2020 pukul 10.00 WIB di Desa. Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji.

" Hasil pengembangan bertambah dua pelaku, Yaitu Dedi Kurniawan (34) alias Ropi'i Bin Misri dan Surono (26) Bin Boniran, keduanya warga Desa Tanjung Serayan (SP10) Kecamatan Mesuji  Kabupaten Mesuji. Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka (Red) telah melakukan aksinya di 25 TKP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut," Jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah tas warna hitam berisi sarang burung Walet, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisi sarang burung Walet, 1 senjata api rakitan yang berisi 3 amunisi kaliber 5,56, 1 buah kunci inggris, 2 buah tang, 1 set kunci L dengan 6 mata kunci, 1 obeng dengan 2 mata kunci, 1 buah linggis, 1 set alat pemanen sarang walet, 1 buah gembok, 1 buah gagang gembok. 

Kemudian, 1 buah pisau cutter, 1 buah tas ransel warna hijau, 1 buah tas selempang, 1 buah alat semprot tangan, 1 unit sepeda motor Honda Verza warna putih.

Lalu 1 unit Honda Beat warna merah muda, dan satu unit Honda Revo. (Sup)